VOVWORLD) - Pemimpin Radio Suara Vietnam (VOV), pada Kamis sore (21 Oktober), di Pusat Radio Nasional di Jalan Quan Su nomor 58, telah melakukan temu kerja dengan delegasi Kepala Perwakilan Vietnam di luar negeri. Delegasi Kepala Perwakilan Vietnam di luar negeri terdiri dari 22 Duta Besar, 6 Konsul Jenderal, kepala perwakilan Vietnam di luar negeri.
Perwakilan Negara di Luar Negeri – Kepala negara dan menteri luar negeri mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubungan internasional. Akan tetapi, dalam praktiknya tidak mungkin keduanya melaksanakan sendiri kewenangan tersebut. Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan. Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain. Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain adalah sebagai berikut melindungi para warganya sendiri di luar negeri, merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri, menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna, membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain, menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional. Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut. Departemen Luar Negeri. Departemen luar negeri merupakan departemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional. Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif, yakni mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri luar negeri disebut dengan Minister of Foreign Affairs. Perwakilan Diplomatik Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut. a. Duta besar ambasador, pronuntius, memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. b. Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan. c. Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri. Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut. Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri. Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu. Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik. Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima. Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. Berunding dengan negara penerima. Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut. Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat. Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi. Akhir perutusan diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut. Inisiatif negara pengirim. Inisiatif negara penerima. Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik Perwakilan Konsuler Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkannya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim. Perwakilan konsuler bukan merupakan pelaksana politik negara pengirim. Ia tidak memiliki fungsi politik. Komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatik tidak secara otomatis memutuskan hubungan konsuler. Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul. Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain bebas dari biaya pengadilan, bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima, kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul, perlindungan keselamatan diri konsul, dan apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya. Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan, antara lain adalah kantor konsulat jenderal consulate general, kantor konsulat, kantor wakil konsulat, dan kantor perwakilan konsuler. Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan, Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu. Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai, negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat, negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya. Misi Khusus Misi khusus merupakan misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen. Pengiriman misi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman ini melalui saluran diplomatik atau saluran lain yang disetujui bersama antara negara pengirim dan negara penerima. Pengiriman misi khusus tidak bergantung pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar persetujuan bersama, pertemuan misi khusus dapat dilakukan di negara ketiga. Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut. Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal, Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi, Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak, Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi, Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang. Perwakilan pada Organisasi Internasional Perwakilan ini dibedakan atas perwakilan tetap bagi negara anggota dan perwakilan peninjauan tetap bagi bukan para anggota. Pemberian fasilitas, tempat akomodasi dan hak istimewa kekebalan , serta imunitas yang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang diberikan kepada misi khusus. Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas profesional ataupun komersial di negara tuan rumah. Perwakilan Nondiplomatik Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilan konsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturan perwakilan ini belum diatur secara umum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalam perjanjian bilateral negaranegara yang bersangkutan. Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler Kekebalan diplomatik atau hak imunitet bagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya meliputi hal-hal berikut. Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat. Hak Kebebasan/Kekebalan. Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan. Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.[pi] Tagsperwakilan negara di luar negeri, tugas perwakilan negara RI di negara lain, perwakilan luar negeri, perwakilan luar negeri di bidang politik adalah, sebutkan tugas perwakilan negara RI di negara lain, fungsi eksekutif kementerian luar negeri, perwakilan negara RI di luar negeri, apa nama perwakilan negara kita di negara sahabat
6Perwakilan Negara di Luar Negeri untuk Tugas Diplomasi. Perwakilan negara di luar negeri tentu bukan hal yang asing lagi bagi sistem pemerintahan tiap negara, tidak terkecuali untuk Indonesia. Biasanya, kepala negara dan menteri luar negeri punya kewenangan untuk bertindak dengan mengatasnamakan negara untuk melakukan suatu tindakan berupa
Artikel ini akan menjelaskan tentang perwakilan diplomatik, pengertian perwakilan diplomatik, kedudukan perwakilan diplomatik indonesia, tujuan perwakilan diplomatik, prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik, proses pengangkatan perwakilan diplomatik. Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran pada bagian ini. Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik. Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya; melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima; menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima. Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya. Bagaimana prosedur pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut . Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan agreement untuk menempatkan diplomat duta besar/ duta yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan letter of credence dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut. Para penerima surat kepercayaan diplomat harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.
A Pengertian Lalu Lintas Pembayaran Internasional. Lalu Lintas Pembayaran adalah gerak bolak-balik kepemilikan/ penguasaan barang atau uang sebagai alat tukar dari sipembayar kepada penerima. Pembayaran Internasional adalah pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional berdasarkan
Negara yang sudah diakui kedaulatannya mempunyai personalitas hukum sehingga dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan internasionalnya, negara-negara ini diberi beberapa hak sebagai suatu anggota aktif masyarakat internasional yang salah satu hak nya adalah Hak Legasi’ yang mencakup dua aspek yaitu hak legasi aktif yang merupakan hak bagi suatu negara untuk mengirim wakil-wakilnya ke negara lain dan hak legasi pasif yaitu hak bagi negara untuk menerima utusan-utusan dari negara asing. Dalam buku Hukum Internasional, Sri Setianingsih menyebutkan bahwa Pada Abad 16 dan 17 dalam pergaulan masyarakat, negara sudah dikenal semacam misi-misi konsuler dan diplomatik dalam arti yang sangat umum seperti yang sekarang dikenal. Praktik dan kebiasaan itu kemudian oleh para pakar hukum, seperti Gentilis, Grotius sampai kepada Bynkershoek dan Vattel telah dirumuskan dalam sejumlah peraturan yang lambat laun menjadi norma-norma dalam hukum diplomatik dan konsuler. Bahkan beberapa peraturan di antaranya sudah mulai diundangkan sebagai hukum nasional seperti yang terjadi di Inggris di mana telah ditetapkan undang-undang tentang kekebalan dan keistimewaan melalui Queen Ann tahun 1708. Telah terdapat sumber-sumber hukum Internasional sesudahnya yang berhasil diterima dan disepakati, dokumen tersebut merupakan sumber hukum internasional dalam Hukum Diplomatik yang tidak hanya diratifikasi dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara-negara berdaulat dan beradab lainnya, sumber hukum Internasional dalam hukum Diplomatik adalah sebagai berikut Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional protokol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality 1961 /Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961; Pada tanggal 2 Maret sampai 14 April 1961 diadakan Konferensi PBB di Wina dan berhasil mengesahkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang terdiri dari 53 pasal, yang memuat aturan-aturan penting sebagai sumber hukum dalam penyelenggaraan hubungan diplomatik permanen antar negara. Selain Konvensi ini, pada saat yang sama diadopsi dua Protokol Pilihan Optional Protocol, pertama Protokol Pilihan mengenai Perolehan Kewarganegaraan Optional Protocol concerning Acquisition of Nationality dan kedua, Protokol Pilihan mengenai Keharusan untuk Menyelesaikan Sengketa Optional Protocol Concerning the Compulsory Settlement of Disputes. Konvensi Wina 1961 dan kedua protokolnya dinyatakan sudah berlaku sejak tanggal 24 April 1964. Dengan berlakunya Konvensi Wina 1961, maka Konvensi ini akan menjadi sumber hukum untuk pengiriman, penerimaan misi diplomatik; prinsip-prinsip yang berlaku seperti prinsip `mutual consent’, prinsip `normal and reasonable’ dalam pembentukan perwakilan diplomatik; kekebalan dan keistimewaan misi diplomatik; kekebalan dan keistimewaan yang dijamin Konvensi kepada para diplomat dan staf lainnya, serta kepada anggota keluarga para diplomat dan staf pelayanan yang bekerja pada mereka; apa kewajiban pada diplomat saat menjalankan tugas di negara penerima, bagaimana pengaturan tentang konsep `inviolability tidak diganggu-gugatnya perwakilan asing, kapan ketentuan tentang persona grata dan persona non grata dapat diberlakukan serta apa saja fungsi misi diplomatik. Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Cansular Relations Concerning Acquisition of Nationality 1963 / Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler; Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler terdiri dari 73 pasal yang memuat acuan tentang cara pembukaan hubungan konsuler termasuk tugas konsul; ketentuan pemberian kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada perwakilan konsuler; ketentuan-ketentuan tentang konsul kehormatan dan hak kekebalan dan keistimewaannya; ketentuan-ketentuan umum tentang pelaksanaan tugas-tugas konsuler oleh perwakilan diplomatik dan ketentuan penutup. Convention on Special Mission New York 1969 / Konvensi PBB mengenai Misi Khusus / Konvensi New York 1969. Konvensi ini juga disebut Konvensi New York 1963 mengenai Misi Khusus. Sesuai dengan mukadimahnya, Konvensi mengenai Misi Khusus merupakan pelengkap Konvensi Wina 1961 dan 1963 dan dimaksudkan untuk memberi sumbangan bagi pengembangan hubungan baik semua negara, apapun sistem perundang-undangan maupun sistem sosialnya. Konvensi New York 1969 dan Protokol Pilihannya mengenai Kewajiban untuk Menyelesaikan Sengketa sudah berlaku sejak 21 Juni 1985. Lebih lanjut Sri Setianingsih menyebutkan Sumber Hukum dalam hubungan terkait hak legasi selain ketiga konvensi diatas adalah Convention on the Privileges and immunities of the United Nations 1946; Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies 1947; Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including diplomatic agents. Berkaitan dengan tugas Perwakilan Diplomatik sebagai perwakilan negara berdaulat maka mengutip Sri Setianingsih dalam bukunya tugas perwakilan diplomatik adalah menjadi bentuk konkrit personifikasi dari Negara, rakyat, bangsa dan kepala negaranya. Fungsi para diplomat adalah untuk mewakili negaranya dan sebagai saluran komunikasi resmi antara negara-negara pengirim dengan negara-negara penerima. Tugas suatu perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 mencakup Mewakili negaranya di negara penerima. Dalam kaitannya pada tugas pertama ini bertolak dari Konvensi Wina 1961 yang mengatur bahwa perwakilan diplomatik berfungsi mewakili negara pengirim di negara penerima dan bertindak sebagai saluran untuk melakukan hubungan resmi antara kedua negara. Para wakil negara tersebut adalah wakil resmi dari pemerintahnya. Dengan surat kepercayaan credential yang telah diserahkan kepada kepala negara dari negara penerima pada saat kedatangannya di negara penerima, menunjukkan secara jelas posisinya atas nama kepala negaranya negara pengirim kepada kepala negara dari negara penerima. Secara fundamental Dr. Umar Suryadi Bakry dalam bukunya Dasar-Dasar Hubungan Internasional menyebutkan hakikat diplomasi adalah kegiatan berkomunikasi di antara para diplomat profesional yang mewakili negaranya masing-masing, di mana pada umumnya kegiatan itu dilakukan untuk memperjuangkan kepen-tingan nasional negaranya masing-masing. Diplomasi dapat pula mem-bahas isu-isu penciptaan perdamaian peace-making, perdagangan, perang, ekonomi, budaya, lingkungan, dan HAM. Perjanjian-perjanjian internasional biasanya juga dinegosiasikan oleh para diplomat sebelum disahkan dalam forum lebih tinggi misalnya KTT atau pertemuan tingkat menteri. Dalam arti informal dan sosial, diplomasi adalah pekerjaan yang penuh kebijaksanaan untuk mendapatkan keuntungan strategis atau menemukan solusi yang dapat diterima secara timbal balik atas suatu tantangan bersama, dengan menggunakan seperangkat ungkapan pernyataan yang sopan dan tidak konfrontatif. Perlindungan kepentingan negara pengirim di negara penerima dan kepentingan warga negaranya, dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional. Tugas untuk perlindungan kepentingan-kepentingan negara pengirim, baik kepentingan politik, kepentingan yang terkait perdagangan, di negara penerima, dipercayakan kepada misi diplomatik. Kepentingan suatu negara dalam hubungan dengan negara-negara lain sangat bervariasi, dapat mengenai masalah teritorial, penerbangan, bea masuk, pertahanan, investasi dan fasilitas-fasilitas untuk warga negaranya. Untuk itu, wakil diplomatik harus melakukan langkah-langkah yang mungkin untuk melihat adanya manfaat-manfaat di negara penerima yang dapat diperoleh oleh negaranya. Selain itu juga bagaimana negaranya dapat memperoleh kepercayaan dari negara penerima, atau produk-produk dari negaranya diperbolehkan masuk ke negara penerima, atau warga negaranya mendapat izin bertempat tinggal,menjalankan perdagangan, menanam uangnya di negara penerima. Secara fundamental Dr. Umar Suryadi Bakry dalam bukunya Dasar-Dasar Hubungan Internasional menyebutkan dalam kegiatan rutin hukum internasional dalam saling ketergantungan ekonomi, sosial, dan teknis, serta berbagai institusi internasional fungsional yang mengatur itu semua. Semua itu mensyaratkan adanya kesadaran sosial internasional, sebiah sentimen komunitas di seluruh dunia, persepektif dari Martin Wight dalam hal ini menekankan pentingnya peranan hukum internasional dalam masyarakat internasional’ tak ubahnya seperti masyarakat lain yang memiliki sistem aturan yang menetapkan hak dan kewajiban bagi anggota-anggotanya, sehingga pengaturan hukum internasional dalam hubungan antar negara tidak lepas dari pengaturan atas aktifitas yang dimaksud untuk perlindungan kepentingan negara pengirim di negara penerima dan kepentingan warga negaranya, dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima. Mr. Lansing Sekretaris Negara dari Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa kepentingan antar negara dewasa ini melalui perwakilan diplomatik lebih banyak berkaitan dengan perdagangan, finansial, dan masalah industrial. B. Sen menyatakan bahwa fungsi misi diplomatik adalah untuk mewakili negara pengirim, melindungi kepentingan-kepentingan negaranya dan warga negaranya, melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima, melaporkan semua masalah yang penting kepada negaranya dan meningkatkan hubungan bersahabat di antara kedua negara. Misi diplomatik juga harus berusaha mengembangkan kerja sama yang bermanfaat bagi negaranya negara pengirim di bidang perdagangan, keuangan, ekonomi, perburuhan, penelitian ilmiah dan pertahanan, sesuai perintah yang diterima dari negaranya negara pengirim. Dalam melaksanakan semua fungsi diplomatik tersebut, Kepala Perwakilan diplomatik akan dibantu oleh anggota staf diplomatik dan para atase, misalnya atase perdagangan, perburuhan, pertahanan. Dalam melaksanakan fungsi negosiasi, misalnya saat pemerintah negaranya berkehendak untuk membuat perjanjian dengan pemerintah negara penerima, apakah perjanjian persahabatan, perdagangan, mutual assistance, ekstradisi, sering kali diawali dengan negosiasi-negosiasi, yaitu mengadakan preliminary sounding dan exploratory talks, yang dilakukan oleh para diplomat. Sementara negosiasi yang nyata mengenai materi perjanjiannya akan dipercayakan kepada suatu misi khusus, terutama apabila menyangkut masalah-masalah bersifat teknis, misalnya perjanjian di bidang standarisasi makanan dan minuman, maka tim kerjanya adalah dari departemen teknis. Dalam kasus di mana pemerintah suatu negara tidak menghormati kekebalan dan keistimewaan warga negaranya di negara penerima, juga jika warga negaranya di negara penerima diperlakukan semena-mena, semua adalah tugas perwakilan diplomatik untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima. Dr. Umar Suryadi Bakry dalam bukunya Dasar-Dasar Hubungan Internasional menyebutkan negosiasi berkaitan dengan komunikasi dengan pihak lain. Dalam konteks hubungan internasional, Oxford Dictionary memberi arti diplomasi sebagai manajemen hubungan internasional dengan cara negosiasi. Diplomasi dapat pula diartikan sebagai profesi, aktivitas, atau keterampilan mengelola hubungan inter-nasional, biasanya melalui perwakilan suatu negara di luar negeri. Ernest Satow mendefinisikan diplomasi sebagai penerapan dari kecerdas-an dan kebijaksanaan untuk melaksanakan hubungan-hubungan resmi antarpemerintah dari negara-negara berdaulat. Memperoleh semua kepastian dengan cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim. Pelaksanaan tugas ini berkaitan dengan tugas perlindungan terhadap warga negaranya masing-masing secara meluas, pada umumnya menyangkut masalah imigrasi, perdagangan, tempat tinggal, pariwisata, perlindungan terhadap warga negaranya yang menderita kekerasan atas badan, jiwa dan hartanya di negara penerima. Dalam upaya memberi perlindungan terhadap warga negaranya dan menjamin warga negaranya dapat masuk di negara lain diperlukan langkah-langkah untuk menjamin kepastian dengan cara yang sah, kadang kala negara-negara membuat suatu perjanjian persahabatan atau perjanjian lain yang dapat menjamin hak warga negaranya untuk masuk di negara penerima. Sebagai contoh, banyak warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, maka jika para TKI tersebut menghadapi masalah maka adalah tugas perwakilan diplomatik RI di Malaysia untuk memberikan bantuan. Contoh lain, warga negara warga negara dari negara-negara yang tergabung dalam Persemakmuran Inggris, sampai sekarang, diperbolehkan masuk dan bertempat tinggal di Inggris untuk waktu yang tidak dibatasi. Selain itu, perwakilan diplomatik juga dapat menjalankan fungsi-fungsi konsuler, misalnya dalam pembuatan akta-akta notaris. Tugas notariatan ini mencakup pencatatan kelahiran, kematian dan perkawinan, menyelenggarakan pencatatan kewarganegaraan, otentikasi surat-surat penting, legalisasi dokumen-dokumen penting yang akan dipergunakan untuk urusan litigasi di negara lain harus disahkan oleh kantor perwakilan negaranya, mengeluarkan paspor dan visa. Berkaitan dengan pelaporan perkembangan negara penerima untuk dilaporkan kepada pemerintahnya, tugas ini harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sah yang bila dilanggar dan dilakukan dengan cara bertentangan dengan hukum maka bisa dikenakan deklarasi persona non grata. Persona Non Grata berkaitan dengan diterima atau tidaknya perwakilan dari negara pengirim oleh negara penerima. Negara penerima mempunyai hak untuk menolak menerima seorang wakil diplomatik dari negara pengirim dan menyatakan persona non grata, bahkan setelah kedatangannya di Negara penerima. Di lain pihak, seperti diatur dalam Pasal 4 1 Konvensi Wina 1961, bahwa negara pengirim harus memperoleh kepastian bahwa calon duta besar yang diusulkan negara pengirim harus telah memperoleh agrement atau agreation dari negara penerima. Jika calon duta besar dari negara pengirim tersebut telah memperoleh agrbnent dari negara penerima, hal itu dinyatakan sebagai persona grata. Lebih lanjut Syahmin AK menyebutkan bahwa prakteknya setiap diplomat harus mengikuti situasi dan kondisi dalam negeri negara penerima, dengan memperhatikan berbagai berita, dan meneliti kebenaran berita itu melalui pembicaraan dengan para pejabat pemerintah. Laporan hasil penemuannya itu dikirimkan kepada pemerintah negara pengirim melalui fasilitas yang diizinkan oleh negara penerima. Lazimnya melalui diplomatic bag atau kantong diplomatik. Boleh juga menggunakan jasa kurir diplomatik dan pemberitaan dalam sandi kode. Hanya pemasangan dari penggunaan alat komunikasi radio atau wireless transmitter saja memerlukan izin khusus dari negara penerima. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan cara yang sah di sini dalam rangka melaporkan hasil pengamatan dan pembicaraan dengan para pejabat mengenai situasi dan kondisi yang penting melalui fasilitas yang diizinkan oleh negara penerima. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. Pada tingkat universal, kerja sama antarnegara di bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, keamanan serta bidang-bidang lainnya sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kemajuan bagi masing-masing Negara. Hubungan kerja sama antar negara tersebut juga dilakukan seiring dengan prinsip-prinsip dan tujuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa baik mengenai persamaan kedaulatan negara-negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan nasional Pasal 1 dan 2 Piagam PBB. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 1 ayat 3 menyatakan antara lain bahwa motivasi untuk melakukan hubungan antar negara dapat dilakukan dengan membina kerja sama antarnegara, yang meliputi berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan keamanan. Tugas untuk meningkatkan hubungan persahabatan ini merupakkan hal prinsipal dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah disebutkan diatas dan menjadi prinsip-prinsip dasar yang perlu di sublimasi dalam motivasi negara-negara yang melakukan hubungan berkaitan dengan hak legasi berkaitan politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan keamanan, motivasi itu juga harus sesuai dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB, untuk membina kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan dan dalam usaha-usaha memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar bagi umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Lebih lanjut Syahmin AK menyebutkan berkaitan dengan fungsi ke-5 ini, yaitu sebagai hal yang penting juga diperhatikan terutama dipandang dari segi politik internasional, karena menyangkut cita-cita pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hubungan ini, kegiatan Spionase, Pencurian dokumen negara, dan mencampuri urusan dalam negeri negara lain adalah melanggar hukum internasional. Di samping itu, jelas merupakan tindak pidana dalam suasana hukum nasional. Kembali kepada pengertian kekebalan diplomatik, masih terdapat satu pengertian klasik dalam teori hukum international Publik yang berasal dari satu putusan pengadilan Inggeris, yaitu perkara Dickinson vs Del Solar 1931. Dalam perkara ini Robert Edmud Dickinson, yang bertindak sebagai penggugat untuk meminta ganti kerugian kepada tergugat Emilio Del Solar –Sekretaris I Kedutaan Besar Peru untuk London–, sehubungan dengan luka yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian mengendarai mobil yang harus dipertanggung-jawabkan Del Solar. Alasannya ialah Del Solar dianggap tunduk pada yurisdiksi pengadilan Inggris, karena ada nota resmi dari Duta Besar Peru di London. bahwa dalam kasus ini Del Solar melepaskan waiver kekebalan dari keistimewaan diplomatiknya. Meskipun perkara ini bersifat perdata, namun terdapat satu pernyataan dalam keputusan pengadilan London yang dalam penafsirannya tentang kekebalan diplomatik, ternyata berpengaruh pada doktrin internasional. Pernyataan pengadilan itu berbunyi “kelonggaran diplamatik tidak memberikan kekebalan terhadap tanggungjawab hukum, melainkan hanya memberikan pembebasan dari yurisdiksi pengadilan setempat’ . Dalam hubungan ini, diketahui ada salah seorang pakar hukum internasional Inggeris yang mendukung pernyataan pengadilan Inggeris di atas, yaitu Max Sorenson, dengan mengatakan „… diplomats are not above the law in force in the receiving State ” ” para diplomat tidaklah berdiri di atas hukum yang berlaku di negara penerima …. “. Dengan demikian berdasarkan pendapat yang berdasarkan sumber hukum Internasional diatas kami simpulkan bahwa diplomat tetap memiliki kewajiban untuk menghormati hukum setempat negara penerima, terlepas dari adanya kekebalan dan keistimewaan dari tugas perwakilan diplomat yang tidak dimiliki perwakilan lainnya. Dengan strategisnya tugas dari perwakilan diplomatik sebagaimana disebutkan diatas yang bahkan dapat melaksanakan tugas dari perwakilan lainnya dalam kondisi tertentu, maka terdapat keistimewaan dari tugas Perwakilan Diplomatik yang tidak dimiliki perwakilan lainnya, adapun mengutip pernyataan dalam usaha memahami dan menelaah tentang status diplomatik sebagaimana dikemukakan oleh Syahmin AK, yang berbunyi sebagai berikut Menelaah tentang status diplomatik, pertama-tama yang segera muncul adalah persoalan kekebalan diplomatik. Akan tetapi, hendaknya jangan dulu pengertian ini dianggap sebagai privileges yang bersifat absolut dalam arti melekat mutlak pada pribadi sang diplomat, hanya karena ia mempunyai status diplomatik yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Yang tepat adalah kekebalan diplomatik itu mempunyai sifat fungsional. Artinya, setiap diplomat menikmati kekebalan demi kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik negaranya secara efisien di negara penerima. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa maksud dan tujuan pemberian -kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Untuk menjelaskan secara distintif masing-masing Perwakilan dengan Diplomat, maka perlu dipaparkan secara singkat masing-masing Sumber Hukum Internasional dapat ditarik poin-pon penting sebagaimana telah disusun oleh Prof DR. Noor, dkk sebagai berikut Berdasarkan aturan-aturan dalam Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Protokol Tambahan dari Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik mengenai hal memperoleh kewarganegaran, maka dapat ditarik poin-poin penting yakni hubungan diplomatik dilakukan oleh perwakilan diplomatik yang dipimpin oleh Duta Besar Ambassador. Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik dalam Konvensi Wina yang dihadiri kepala negara dari negara-negara Eropa sehingga dicapai persetujuan mengenai perwakilan diplomatik. Berdasarkan Pasal 14 Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik diatur 3 tingkatan bagi seorang Kepala perwakilan diplomatik, 3 tingkatan dimaksud adalah sebagai berikut 1 Duta Besar yang ditempatkan pada Kepala negara dan Kepala Misi yang tingkatannya sama; 2 Envoys Ministers dan internuncois yang ditempatkan pada kepala Negara; dan 3 Kuasa Usaha yang ditempatkan pada Menteri Luar Negeri Saat ini setiap negara yang merdeka dan berdaulat hampir selalu menempatkan perwakilan diplomatiknya disetiap negara. Pengaturan Hubungan Konsuler dan Perwakilan Konsuler yang dalam sejarah berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional baru dikodifikasikan pada tahun 1963 dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Diadakannya Konvensi ini yang terdiri dari 79 pasal yang keseluruhannya mengenai hubungan konsuler, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalannya akan meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa tanpa membedakan ideologi, sistim politik atau sistim sosialnya. Hak istimewa dan kekebalan tersebut diberikan hanyalah guna mnjamin pelaksanaan fungsi perwakilan konsuler secara efisien Konvensi mengatur antara lain hubungan-hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, pejabat konsuler dan anggota perwakilan konsuler lainnya serta tentang pejabat-pejabat konsul kehormatan dan konsulat-konsulat kehormatan. Baik Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik maupun Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler masing-masing dilengkapi dengan Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan. Misi khusus dalam hukum internasional ini didasarkan pada atau memiliki pijakan hukum pada Konvensi New York 1969 yang secara khusus membahas mengenai special mission atau misi khusus. Mengenai kekebalan dari Misi Khusus Special Missions pengaturannya dikenal dengan The Convention on Special Missions 1969. Dalam banyak hal negara-negara akan atau dapat mengirim dan mengutus misi khusus atau misi ad hoc ke negara-negara tertentu untuk membicarakan suatu isu yang telah ditentukan di samping mempercayakannya kepada staff perwakilan diplomatik dan konsuler yang sifatnya permanen. Dalam keadaan demikian utusan khusus special missions entah semata-mata bersifat teknis atau secara politis penting dapat mengandalkan adanya kekebalan-kekebalan tertentu yang pada dasarnya berasal derived from dari Konvensi-Konvensi Wina dengan cara menggunakan analogi disertai modifikasi seperlunya. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dari the Convention on Special Missions 1969, negara pengirim harus membiarkan negara penerima the host state mengetahui besarnya size serta komposisi dari misi tersebut, sementara menurut Pasal 17 misi tadi harus hadir di suatu tempat yang disetujui oleh negara-negara yang bersangkutan atau di Kementerian Luar Negeri dari negara penerima. Berdasarkan isi naskah Konvensi Wina Tahun 1973 tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan terhadap Orang-Orang yang Dilindungi Secara Internasional, Termasuk Agen Diplomatik tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa betapa pentingnya perlindungan terhadap orang-orang tertentu yang dilindungi oleh hukum internasional. Dalam mukadimah konvensi ini, ditekankan akan pentingnya aturan-aturan hukum internasional mengenai tidak boleh diganggu gugatnya dan perlunya proteksi secara khusus bagi orang-orang yang menurut hukum internasional harus dilindungi termasuk kewajiban-kewajiban negara dalam menangani dan mengatasi masalah Penghukuman atas kejahatan terhadap orang-orang yang harus dilindungi menurut hukum internasional. Konferensi PBB mengenai keterwakilan negara-negara dalam hubungannya dengan organisasi internasional yang bersifat universal telah diselenggarakan di wina, Austria sejak 4 febuari-14 maret 1975 yang dihadiri oleh 81 negara, 2 negara peninjau, 7 badan khusus, 3 organisasi antarpemerintah, dan 7 wakil dari organisasi pembebasan nasional yang dilakukan oleh organisasi persatuan afrika atau liga arab. Konferensi kemudian menyetujui konvensi tersebut yang terdiri dari 92 pasal dan terbuka untuk penandatanganan sejak 14 maret 1975 ssampai 30 april 1975 di kementrian luar negeri Austria, kemudian diperpanjang 30 maret 1976 di PBB new york. Dalam Konvensi Wina ini, yang dimaksud dengan Organisasi Internasional yang bersifat universal adalah Organisasi Internasional PBB, badan-badan khusus yang berada di bawah PBB dan organisasi lainnya yang keanggotaannya dan tingkat pertanggungjawabannya bersakala internasional. Ruang lingkup yang diatur dalam konvensi ini berdasarkan Pasal 2 adalah meliputi perwakilan suatu negara dalam hubungannya dengan setiap organisasi internasional yang bersifat universal dan keberadaan perwakilannya dalam menghadiri konferensi-konferensi yang diatur atau berada di bawah perlindungan dari organisasi tersebut. Berdasarkan Buku Hukum Internasional karangan Sri Setianingsih dan Wahyuningsih berkaitan dengan Hubungan Diplomat, terdapat prinsip-prinsip sebagai berikut Prinsip Resiprositas sebagaimana berlakunya hak legasi, Dimana setiap negara berdaulat dan merdeka diakui mempunyai hak untuk mengirim utusannya untuk mewakili di Negara lain dan timbal balik berlaku pula memiliki kewajiban menerima utusan negara lain, hak dan kewajiban ini juga memberikan kekebalan dan keistimewaan kepada para diplomat, keluarganya, dan kantor perwakilan oleh negara penerima. Prinsip Mutual Consent atau kesepakatan antarnegara berdaulat yang berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961 dengan demikian saling pengakuan ini setelah diumumkan bersama ditindaklanjuti dengan melaksanakan kesepakatan antarnegara berdaulat tersebut dengan membuka tingkatan paling tinggi dikepalai oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau membuka tingkat yang lebih rendah yang dikepalai Kuasa Usaha Terap. Prinsip Extrateritorial yang merupakan pengakuan antarnegara berdaulat bahwa wilayah Gedung Perwakilan Diplomatik, Tempat Kediaman para pejabat diplomatik, dan properti didalamnya termasuk dokumen dan arsip, merupakan perluasan wilayah dari negara pengirim dan diluar yuridiksi negara penerima sehingga tidak dapat dikuasai oleh hukum dan peraturan di Negara Penerima sehingga diplomat hanya dikuasai oleh hukum dari negara pengirimnya. Prinsip Free Apoinment atau Prinsip Penunjukan bebas yang memberikan kewenangan bagi negara pengirim untuk menunjuk anggota staf diplomatik dengan tanpa perlu meminta persetujuan negara penerima, dikecualikan dari prinsip Free Apoinment adalah penunjukan Duta Besar yang perlu meminta persetujuan negara penerima dalam bentuk agreement atau agreation dari negara penerima. Prinsip Inviolability atau tidak dapat diganggu gugat sebagaimana dinyatakan pada Pasal 29 Konvensi Wina yang mengatur bahwa para diplomat tidak dapat ditahan atau ditangkap, termasuk mencakup di dalamnya tempat tinggal, surat dan dokumen, dan hartanya tidak dapat diganggu gugat. Prinsip Free Movement yang menjamin kebebasan bergerak dan melakukan perjalanan bagi anggota perwakilan di dalam wilayah negara penerima sehingga dapat melakukan tugasnya secara efektif. Prinsip Free Communication dimana negara penerima memberi kemudahan dalam bentuk izin dan perlindungan dalam melakukan kebebasan berkomunikasi dengan pemerintahnya, dengan anggota perwakilan lainnya, dan dengan konsulat dari negaranya, komunikasi ini dapat menggunakan semua cara yang laya meliputi kurir diplomatik, radio transmiter berizin dari negara penerima, dan lain-lain yang tidak dapat diganggu gugat selama melaksanakan fungsi diplomatik tersebut. Prinsip Reasonable and Normal yaitu dengan pembukaan hubungan diplomatik maka penindaklanjutan pembukaan tersebut adalah di bukanya perwakilan diplomatik, dalam pembukaan perwakilan bila tidak ada kesepakatan mengenai jumlah anggota staf perwakilan yang akan diakreditasikan di negara penerima maka jumlah anggota staf perwakilan tersebut harus didasarkan dengan asas kewajaran dan pantas yang memperhatikan kondisi yang terjadi di Negara Penerima dan volume pekerjaan dan kepentingan yang harus dilindungi di negara penerima, pada kondisi tertentu negara penerim dalam batas-batas yang pantas dan wajar secara non-diskriminatif dapat menolak untuk menerima dalam kategori tertentu. Dengan mempelajari secara spesifik terkait Perwakilan Diplomatik dan perwakilan-perwakilan lainnya, maka dapat ditemukan perbedaan dari perwakilan diplomatik yang menunjukkan adanya perbedaan berkaitan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh perwakilan lainnya Konsuler, yaitu Referensi Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2014. Hukum Internasional. Tangerang Selatan Universitas AK, Penerapan Prinsip Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Analisis Terhadap Kasus Penangkapan dan Penahanan Diplomat Asing di Indonesia, Hukum dan Pembangunan, April Umar Suryadi Bakry, Dasar-Dasar Hubungan Internasional., Penerbit Kencana, Jakarta, DR. Noor Birkah Latif Kadarudin, SH., Buku Ajar Hukum Diplomatik dan Hubungan Internasional, Pustaka Pena Press, 2016.
Istambul BIZNEWS.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa diplomat Indonesia harus memiliki jiwa melayani. Tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI), jiwa melayani juga harus ditunjukkan bagi warga negara asing.Demikian disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo beserta rombongan saat meninjau fasilitas pelayanan di Istanbul
Berikut ini tugas dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali…. mewakili negara pengirim di negara penerima dengan semua cara mengikuti benar-benar keadaan dan perkembangan yang terjadi di negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara penerima melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima, dalam batas-batas yang diperkenankan hukum internasional melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima meningkatkan hubungan bersahabat antara negara penerima dan negara pengirim, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
FungsiDevisa. Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri. Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini. Membiayai perdagangan internasional luar negeri yang berupa impor barang dan jasa.
- Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki hubungan internasional yang baik dengan berbagai negara. Hubungan internasional Indonesia dengan luar negeri dapat bersifat bilateral ataupun multilateral yang bebas dan aktif namun masih berada di bawah naungan hukum menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4 “Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.” Perwakilan diplomatik Republik Indonesia terdiri dari beberapa perangkat yang diatur berdasarkan Kongres Wina tahun juga Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia Kapoor dalam buku International Law 1982 menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818. Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut Ambassador atau Duta Besar Ambassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Duta Besar adalah perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri. B. Sen dalam bukuA Diplomat Handbooks’s of International Law and Practice 1965 menyebutkan bahwa Duta Besar adalah perwakilan negara yang diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara.
- ሉըρудеτጭгл κ о
- Εհупፗвоռи γኙ
- Аղኜሺикаф ψዞኣωրիգፀже уղኗф цեπип
- Икурጧ ιпуπ
- Фαμ ሧωቫоձо глаք звидрፃδесн
vPemerintah yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilan di luar negeri,menyelesaikan utang-utang luar negri yang telah v Para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya terhadap orang di c. Keunggulan suatu negara untuk menghasilkan produk dengan biaya yang
Perwakilan diplomatik, misi diplomatik,[1] atau kedutaan adalah sekelompok orang dari suatu negara atau organisasi sebagai negara/organisasi pengirim yang hadir di negara lain sebagai negara penerima untuk mewakili secara resmi negara atau organisasi pengirim di negara penerima. Secara singkat, perwakilan diplomatik adalah orang-orang yang ditunjuk untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Dalam praktiknya, frasa "perwakilan diplomatik" bahasa Inggris diplomatic mission biasanya merujuk pada perwakilan residen yang menetap pada negara penerima, yaitu kedutaan besar embassy, yang merupakan kantor utama dari perwakilan suatu negara di negara lain, yang biasanya, tetapi tidak harus, terletak di ibu kota negara penerima. Konsulat, di sisi lain, adalah bentuk perwakilan diplomatik yang lebih kecil yang biasanya terletak di kota-kota besar negara penerima selain ibu kota tetapi dapat pula berlokasi di ibu kota jika, biasanya, negara pengirim tidak memiliki kedutaan besar di negara penerima. Selain sebagai perwakilan untuk negara di mana ia berada, perwakilan diplomatik juga bisa menjadi perwakilan tetap nonresiden untuk satu atau lebih negara lain. Perwakilan nonresiden disebut juga kedutaan besar merangkap hadir untuk negara penerima tapi tidak menetap pada negara tersebut, dan menjadi bagian dari perwakilan diplomatik di negara lain. Dengan demikian, perwakilan diplomatik terdiri dari perwakilan residen dan nonresiden.[2][3][4][5] Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia Kedutaan Besar Spanyol untuk Takhta Suci dan Ordo Militer Berdaulat Malta di Roma Kedutaan Besar Norwegia untuk Amerika Serikat di Washington, Beberapa kedutaan besar dalam satu lokasi Kedutaan besar Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia di sebuah kompleks gedung di Berlin, Jerman.
Jadi ketentuan pada pasal 7 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan penegasan bahwa Kementrian Pertahanan TIDAK DAPAT MENEMPATKAN personilnya di Perwakilan RI diluar negeri. Untuk dapat mengetahui perkembangan ancaman yang berasal dari luar negeri, atau intelijen dari luar negeri, Kementrian Pertahanan dapat
Ilustrasi hubungan diplomatik Taiwan-Amerika Serikat. ©2018 - Hubungan diplomatik adalah salah satu instrumen hubungan luar negeri antar negara, yang dijalankan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk dapat menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain perlu adanya pengakuan recognition terlebih dahulu terhadap negara tersebut, terutama oleh negara yang akan menerima perwakilan diplomatik suatu negara Receiving State. Pelaksanaan hubungan diplomatik awalnya hanya terjadi berdasarkan kebiasaan internasional yang ada di antara masyarakat internasional dahulu kala. Namun setelah mengalami perkembangan, negara pada akhirnya mengkodifikasikan kebiasaan-kebiasaan internasional tersebut. Dalam kaitannya dengan perwakilan diplomatik asing yang dianggap penting pelaksanaannya, dituangkan dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, yang kemudian disusul dengan pembentukan Vienna Convention on Consular Relations, 1963, beserta protokol tambahannya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai hubungan diplomatik yang penting untuk dari 4 halaman Sejarah Hubungan Diplomatik Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang artinya surat kepercayaan. Perkataan diplomasi kemudian menjelma menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik, mengutip C. S. T. Kansil dalam Syahmin, di buku Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis. Pada zaman Romawi Kuno para pedagang melintasi jalan-jalan melalui pos-pos tentara dengan membawa diploma. Diploma yang berbentuk logam tipis bundar yang diberi cap dan disebutkan keahlian/kepandaian serta bakat orang yang membawanya, dan orang yang membawa diploma tersebut disebut diplomat. Kemudian, diploma yang berbentuk logam tipis itu diganti dan disempurnakan menjadi passport to pass a port = izin untuk melintasi portal. Demi mencegah kepalsuan keterangan yang tercantum dalam diploma passport itu diadakanlah kantor-kantor perwakilan disebut res diplomatica untuk memeriksa apakah paspor itu benar asli atau palsu. Kantor perwakilan itu dewasa ini lebih sering disebut dengan kedutaan embassy. Hubungan diplomatik adalah praktik yang juga sudah ada sejak zaman Hindia Kuno dan disebut dengan istilah “duta”, hubungan ini dilakukan antar raja maupun kerajaan. Sedangkan Benua Eropa mengenal sistem pengiriman dan penempatan duta pada abad ke-16, di mana hal tersebut masih berupa pengaturan dalam Hukum Kebiasaan. Barulah setelah adanya Kongres Wina tahun 1815, terdapat hasil yang berupa kesepakatan antara raja-raja untuk membuat Hukum Kebiasaan terkodifikasi. Dalam Konvensi Wina 1815 ini telah menentukan penggolongan pangkat diplomatik yang kemudian diubah dalam Protokol Aix-la-Chapelle pada tahun 1818. Usaha untuk mengkodifikasikan Hukum Diplomasi diteruskan kembali oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1927. Liga Bangsa-Bangsa membentuk semacam komite ahli untuk membahas mengenai perkembangan Hukum Internasional dan mengenai hal ini komite ahli yang dibentuk oleh Dewan merekomendasikan masalah Hubungan Diplomasi. 3 dari 4 halaman Perwakilan Diplomatik Untuk menjalankan sebuah hubungan diplomatik, diperlukan adanya perwakilan diplomatik dari tiap-tiap negara yang disebut diplomat. Perwakilan-perwakilan tersebut akan dipilih oleh negara yang mengutusnya dan akan menjalankan diplomasi sebagai salah satu cara komunikasi yang biasanya dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Jika suatu negara telah menyetujui pembukaan hubungan diplomatik dengan negara lain melalui suatu instrumen atas dasar asas timbal balik principle of reciprocity dan asas saling menyetujui mutual consent, negara-negara tersebut sudah harus memikirkan pembukaan suatu perwakilan diplomatik dan penyusunan keanggotaan perwakilan tersebut baik dalam tingkatannya maupun jumlah anggota staf perwakilan yang telah disetujui bersama atas dasar kewajaran dan kepantasan reasonable and normal. Setelah adanya kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima, ke depannya para wakil yang menjadi pejabat diplomatik, termasuk juga pejabat konsuler diberikan hak kekebalan dan keistimewaan untuk dapat menjalankan tugas atau misinya dengan baik. 4 dari 4 halaman Kekebalan dan Keistimewaan Diplomat Pemberian kekebalan dan keistimewaan bagi para pejabat diplomatik yang didasarkan pada prinsip timbal balik principle of reciprocity adalah bagian dari sejarah diplomasi, dan hal ini sudah dianggap sebagai kebiasaan internasional. Mengutip Sumaryo Suryokusumo dalam buku Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I, kekebalan dan keistimewaan bagi perwakilan asing di suatu negara pada hakikatnya dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu Kekebalan tersebut meliputi tidak dapat diganggu-gugatnya para diplomat termasuk tempat tinggal serta miliknya seperti yang tercantum di dalam ketentuan Pasal-pasal 29, 30, dan 41, serta kekebalan mereka dari yurisdiksi baik administrasi, perdata maupun pidana Pasal 31. Keistimewaan atau kelonggaran yang diberikan kepada para diplomat yaitu dibebaskannya kewajiban mereka untuk membayar pajak, bea cukai, jaminan sosial dan perorangan Pasal-pasal 33, 34, 35, dan 36. Kekebalan dan keistimewaan yang diberikan pada perwakilan diplomatik bukan saja menyangkut tidak diganggu-gugatnya gedung perwakilan asing di suatu negara termasuk arsip dan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga pembebasan dari segala perpajakan dari negara penerima Pasal-pasal 22, 23, 24, 26, dan 27. Hak untuk tidak dapat diganggu-gugat the right of inviobality adalah mutlak guna melaksanakan fungsi perwakilan asing secara layak. Hak semacam itu diberikan kepada para diplomat, gedung perwakilannya, arsip-arsip serta dokumen lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Hak yang sama juga diterapkan pada tempat kediaman para diplomat termasuk surat-surat dan korespondensi. Negara penerima haruslah mengambil langkah-langkah untuk mencegah adanya gangguan terhadap para diplomat asing, baik kebebasan maupun kehormatan mereka. [edl]
krRt8. fmsa7xxj79.pages.dev/74fmsa7xxj79.pages.dev/126fmsa7xxj79.pages.dev/320fmsa7xxj79.pages.dev/117fmsa7xxj79.pages.dev/362fmsa7xxj79.pages.dev/355fmsa7xxj79.pages.dev/213fmsa7xxj79.pages.dev/207fmsa7xxj79.pages.dev/219
untuk membiayai perwakilan di luar negeri suatu negara memerlukan